Senin, 04 April 2011

Sekilas Dinas Pertanian Kota Kediri

Kedudukan, Tugas, Pokok dan Fungsi
(1)  Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana bidang tanaman pangan, hortikulturaperkebunan, penyuluhan, sarana prasarana, peternakan, perikanan dan kesehatan hewan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)  Dinas Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang tanaman pangan, hortikultura,  perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana, peternakan, perikanan dan kesehatan hewan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)  Dinas Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang tanaman pangan, hortikultura,  perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana, peternakan, perikanan dan kesehatan hewan;
b.      Penyelenggaran urusan pemerintahan dibidang tanaman pangan, hortikultura,  perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana, peternakan, perikanan dan kesehatan hewan;
c.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang tanaman pangan, hortikultura,  perkebunan, penyuluhan, sarana prasarana, peternakan, perikanan dan kesehatan hewan ; dan
d.      Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari :
a.      Kepala Dinas;
b.      Sekretariat, membawahi :
1.      Sub Bagian Umum;
2.      Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
3.      Sub Bagian Keuangan.
c.      Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, membawahi :
1.      Seksi Pengembangan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
2.      Seksi Perkebunan dan Kehutanan;
3.      Seksi Bimbingan Usaha dan Pengolahan Hasil.
d.      Bidang Perikanan, membawahi :
1.      Seksi Pembibitan, Pengembangan Budi Daya Perikanan;
2.      Seksi Pengolahan dan Pengawasan Mutu.
e.      Bidang Kesehatan Hewan, membawahi :
1.      Seksi Produksi dan Usaha Peternakan;
2.      Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
f.   UPTD, membawahi :
1.  Sub Bagian Tata Usaha ;
g.  Kelompok Jabatan Fungsional.

2 komentar: